Ilustrasi.


Tanpa kendaraan ("kapal/pesawat") politik tentu tidak bisa seseorang menjadi Politisi (Anggota DPR/DPRD). Mengapa? Sebab UU kita mengaturnya, yakni lewat Partai sebagai kendaran politik seseorang baru bisa menuju impiannya untuk mencadi seoang anggota DPR/DPRD.